Diperiksa Sebagai Terdakwa, Sang Sopir Mengaku Diminta Beli Narkoba Jenis Sabu Oleh Nia Ramadhani

Kapanlagi.com – Sidang lanjutan terkait kasus narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, Zen Vivanto, sopir mereka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ketiga terdakwa yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Di dalam persidangan, Zen Vivanto memberikan keterangannya ketika ditanyakan oleh hamim. Ia mengatakan bahwa sabu dibeli olehnya atas permintaan Nia Ramadhani.

“Yang meminta Ibu (Nia). Saya selalu dari Ibu,” ucap Zen dalam persidangan.

1. Dibeli Dari Seorang Berinisial R

Zen pun juga menjelaskan bahwa sabu itu dibeli dari seseorang berinisial R yang baru dikenalnya. Barang haram dari R ini lah yang dikonsumsi oleh dirinya, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie.


“(Digunakan) bertiga. Selalu tersisa. Sisa barangnya (sabu) masih ada,” katanya.


Ini merupakan persidangan ketiga yang dijalani oleh ketiga terdakwa. Sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadikan jaksa penuntut umum (JPU).


2. Ditangka Karena Narkoba Jenis Sabu

Diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021. Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu).


Penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi terbongkar setelah polisi menggeledah Zen Vivanto. Zen Vivanto kemudian menunjukkan bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia.

Related Articles

Latest Articles