Kapanlagi.com – Perkembangan terbaru datang dari kasus prostitusi online di kalangan selebriti yang kali ini menjerat pesinetron Cassandra Angelie. Meski berstatus sebagai tersangka, namun Cassandra tidak ditahan.
Pihak kepolisan Polda Metro Jaya menjadikan wanita berusia 25 tahun tersebut sebagai tahanan kota. Setiap minggunya sampai proses persidangan digelar, Cassandra Angelie diharuskan menjalani agenda wajib lapor.
“Terkait CA dalam hal ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak dilakukan penahanan. Hanya dilakukan wajib lapor dan jalani pemberkasan sampai ke persidangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat menggelar jumpa pers di kantornya, pada Selasa (4/1).
1. Alasan Tidak Ditahan
Cassandra Angelie tidak ditahan namun tetap wajib lapor ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Banyak yang mempertanyakan kenapa Cassandra Angelie tidak ditahan meski sudah dijadikan sebagai tersangka. Rupanya karena apa yang dilakukan pemain sinetron IKATAN CINTA itu merupakan hal pribadi.
“Pertimbangannya selain tersangka, CA ini juga korban. Apa yang dilakukan CA bersama pelanggannya adalah hal yang personal. Hukum tidak bisa masuk ke sana,” imbuh Endra Zulpan.
2. Ikut Membantu Prostitusi
Cassandra Angelie tidak ditahan namun tetap wajib lapor ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sementara itu terkuak jika Cassandra Angelie turut membantu kegiatan prostitusi. Sehingga ia dikenakan pasal 55 KUHP.
“CA kena pasal 55 karena dia juga berperan menawarkan diri dalam kasus prostitusi online,” imbuh Zulpan.
3. Polisi Kantongi Nama Artis Lain yang Terlibat
Cassandra Angelie artis yang terlibat prostitusi online ©instagram.com/cassangeliee
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari tersebut.
“Kita sudah men-detect berdasarkan patroli siber dan juga pengembangan dari keterangan mucikari ini, bahwa ada beberapa publik figur lain yang kebanyakan berdomisili di Jakarta juga masuk dalam kelompok ini. Sehingga terhadap mereka akan kita lakukan pemanggilan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12) lalu.
4. Akan Dipanggil untuk Pembinaan
Polisi akan panggil artis lain yang terlibat prostitusi ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Tetapi, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut. Yang jelas, polisi akan memanggil artis-artis tersebut untuk dilakukan pembinaan.
“Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi. Sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online,” katanya.
“Kita rencanakan baru kita tentukan tanggalnya nanti. Kita fokus dulu kepada penyelesaian kasus ini,” tutup Zulpan.
5. Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie
Sederet barang bukti yang berhasil diamankan polisi ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sebelumnya, Cassandra Angelie diamankan polisi atas kasus dugaan prostitusi online di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12). Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.
“Beberapa handphone, ATM kemudian bukti transfer, bukti penerima uang, kemudian juga ini beberapa pakaian dalam. Itu barang bukti yang diamankan para pelaku, jadi semua handphone mereka jadi barang bukti,” tutupnya.